get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan AP Hasanuddin Tiba di Jakarta, Langsung Digiring ke Mabes Polri

Koordinator Indra Kenz Sudah Terdeteksi, Whisnu: Sudah Ada Nama-namanya Tinggal Tunggu Saja Nanti

Sabtu, 26 Maret 2022 | 10:47 WIB
header img
Indra Kenz/ Foto: MNC Portal

Indra Kenz dijadikan tersangka lantaran kerap membuat konten yang membuat masyarakat tertarik bermain Binomo. Kini, Polri pun melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz dan tengah mentracing aliran dana dari Indra Kenz.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

'Crazy rich' Medan itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHAP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara. iNews Madiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut