get app
inews
Aa Read Next : Produksi Air Bersih Jatim Tertinggi se Indonesia, Dalam Satu Tahun Mampu Produksi 810,68 Juta m³

Raperda Perlindungan PMI Telah Disahkan Oleh Pemprov Jatim, Begini Kata Khofifah

Selasa, 22 Maret 2022 | 14:25 WIB
header img
Gubernur Jatim Khofifah bersama Wakil Ketua DPRD Sahattua Simanjuntak saat pengesahan raperda, Senin (21/3/2022).

SURABAYA, iNewsMadiun.id -  Dalam sidang paripurna di DPRD Jatim, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sidang ini digelar pada Senin (21/3/2022).

Pemprov Jatim sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri. Aturan itu dibentuk berpedoman pada UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.

Namun, karena dianggap perlu penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, maka DPRD Provinsi Jatim berinisiatif mengusulkan raperda ini.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dalam Raperda tentang Pelaksanaan Perlindungan PMI ini terdapat tiga hal yang hendak dicapai. Pertama, terjaminnya pemenuhan hak PMI dan keluarganya sebelum dan setelah bekerja. Kedua yaitu terjaminnya ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta  anggaran. Ketiga, memperkuat kelembagaan penyelenggaraan perlindungan PMI.

"Alhamdulillah Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi disahkan. Ini menjadi bentuk komitmen kita bersama bahwa kita memberikan perlindungan para pekerja migran kita dari hulu ke hilir. Bahkan bukan hanya perlindungan bagi PMI-nya saja, melainkan juga keluarganya," ujarnya.

Khofifah menambahkan, untuk mewujudkan tiga hal tersebut, di dalam Raperda Perlindungan PMI ini memuat beberapa ketentuan yang belum diatur dalam Perda sebelumnya yakni Perda Nomor 4 Tahun 2016.

Beberapa ketentuan tersebut yakni, pembinaan oleh Pemprov Jatim yang tidak hanya dilakukan terhadap calon PMI dan PMI tetapi juga pada keluarganya, melalui pembinaan manajemen ekonomi dan sosial.

Hal ini dilakukan agar keluarga PMI dapat meningkatkan kesejahteraan selama dan sepulang PMI dari bekerja di luar negeri. "Hak ini sekaligus sebagai implementasi konvensi ILO 1990 yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017," ujarnya.

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Madiun di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut