get app
inews
Aa Text
Read Next : Yayasan Prabowo Berikan 10 Ton Pupuk Gratis untuk Petani Kecil di Kabupaten Madiun

Daftar Lengkap UMK 38 Kabupaten/Kota Se-Jatim 2023, Tertinggi Surabaya, Terendah Sampang

Kamis, 08 Desember 2022 | 11:13 WIB
header img
Pemprov Jatim akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang UMK di Jatim Tahun 2023.

SURABAYA, iNewsMadiun.id - Upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim) baru saja ditetapkan. Berapa besarnya? Berikut daftar lengkap UMK 38 Kabupaten/Kota se-Jatim yang diumumkan oleh Pemprov Jatim. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang UMK di Jatim Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penetapan UMK maksimal diumumkan pada Rabu (7/12/2022). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. "Pemprov Jatim berkomitmen penuh mengumumkan UMK sesuai batas waktu dari pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono, Rabu (7/12/2022).

Dalam SK Gubernur Jatim tentang UMK Jatim tahun 2022 disebutkan, Surabaya masih menjadi daerah dengan angka UMK tertinggi di Jatim yakni mencapai Rp4.525.479,19. Disusul Gresik sebesar Rp4.522.030,51, Sidoarjo sebesar Rp4.518.581,85, Pasuruan Rp4.515.133,19 dan Mojokerto Rp4,504.787,17. Kelima daerah tersebut merupakan kawasan Ring 1 Jatim.

Sedangkan daerah di Jatim dengan UMK terendah antara lain, Sampang sebesar Rp2.114.335,27. Disusul Pamekasan Rp2.133.655,03 dan Situbondo Rp2.137.025,85.

Berikut daftar lengkap UMK 38 kabupaten/Kota Se-Jatim:

1. Kota Surabaya Rp4.525.479,19

2. Kabupaten Gresik Rp4.522.030,51

3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.518.581,85

4. Kabupaten Pasuruan Rp4.515.133,19

5. Kabupaten Mojokerto Rp4,504.787,17

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut