get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Bawa Mesin Mirip Penghitung Uang

Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Pemkab Sidoarjo, Anggota DPRD Jadi Menolak Diperiksa KPK

Senin, 21 Maret 2022 | 10:58 WIB
header img
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Achmad Amir Aslichin, menolak diperiksa tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Awalnya, Achmad Amir Aslichin dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada Jumat, 18 Maret 2022.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, Achmad Amir Aslichin telah hadir memenuhi panggilan namun enggan diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Achmad Amir Aslichin merupakan anak dari mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

"Achmad Amir Aslichin (Anggota DPRD komisi B Provinsi Jawa Timur Periode 2019 -2024), hadir dan tidak bersedia untuk diperiksa, karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/3/2022).

Tak hanya itu, Camat Porong, Murtadho juga batal diperiksa penyidik KPK. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Murtadho batal diperiksa karena sedang tersangkut kasus pidana. Ali tak menjelaskan secara detail kasus yang menjerat Murtadho. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Murtadho.

"Murtadho (Camat Porong), informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang," terangnya.

Sekadar informasi, KPK belakangan ini diketahui sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut terungkap setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka serta konstruksi perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Diduga, penyidikan gratifikasi ini berkaitan dengan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful Ulah diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak saat menjabat Bupati Sidoarjo. iNews Madiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut