get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan AP Hasanuddin Tiba di Jakarta, Langsung Digiring ke Mabes Polri

Indra Kenz Tak Mau Ungkap Orang Dibalik Binomo, Ini Kata Bareskrim Polri

Senin, 14 Maret 2022 | 10:25 WIB
header img
Tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kenz.

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipieksus) Baresrkim Polri menyatakan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz tidak mau mengungkap orang di balik layar Aplikasi Binomo. Indra hanya diam saat dimintai keterangan penyidik.

"Dia nutup, dia tidak mau bicara," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Senin (14/3/2022).

Whisnu menekankan, penyidik akan terus menelusuri aktor intelektual di balik dari orang yang bekerja sama dengan Indra Kenz terkait aplikasi tersebut.

"Nah ini kita lagi dalami, jadi challenge buat kita, ini siapa sih orang yang di balik layar Indra Kenz ini. Karena Indra Kenz ini bergabung diajak bergabung, artinya ada orang lagi yang diajak bergabung," ujar Whisnu.

Saat ini pihak Kepolisian terus mencari tahu siapa orang yang dimaksudnya tersebut. Karena, Indra Kenz mempunyai hak untuk tidak memberi tahu atas kasus tersebut.

"Kan dia menutup (tidak mau bicara), dia tidak mau berterus terang. Haknya dia untuk diam, haknya dia untuk menutup. Tugas Polri yang mencari," ucap Whisnu.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. iNews Madiun
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut