get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh Ketentuan Pengeras Suara di Masjid, Begini Bunyi Surat Edaran dari Kemenag

Umat Islam Bersiap Ramadan-Idul Fitri, Menag Jangan Bikin Gaduh

Kamis, 24 Februari 2022 | 11:33 WIB
header img
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum

BANDUNG, iNewsMadiun.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuai badai. Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan toa (pengeras suara) masjid dengan gonggongan anjing mendapat kritik dari berbagai pihak. Salah satunya Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. "Tidak elok mentasbihkan azan dengan gonggongan anjing karena mengganggunya gonggongan anjing dan suara azan akan berbeda di telinga," kata Uu dikutip dari INews Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (24/2/2022).

"Bahkan, banyak orang masuk Islam karena suara azan. Oleh karena itu, Menteri Agama mohon bijaksana dalam membuat statement," lanjut Uu. 
Uu juga menyoroti terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dia meminta, Kementerian Agama (Kemenag) lebih bijak dalam membuat aturan. Uu menilai, SE tersebut telah menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, sehingga memicu kegaduhan. Dia menilai, waktu terbitnya SE tersebut kurang tepat karena menjelang bulan suci Ramadhan.

"Di bulan Ramadhan dan Lebaran nanti, penggunaan speaker pasti lebih banyak, kan sebagai syiar nuansa Ramadhan. Kalau memang ada umat Islam atau nonmuslim yang merasa terganggu, di sinilah kita harus lebih saling menghargai," kata Uu.  Selain itu, Kemenag juga seyogyanya melibatkan tokoh-tokoh agama dari berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk berdiskusi sebelum membuat aturan. Dengan demikian, aturan akan lebih mudah diterapkan dan ditaati, meski SE tidak memiliki kekuatan hukum. "Paling tidak ada komunikasi dulu dengan tokoh agama atau pemuka masyarakat lainnya. Jangan tiba-tiba (keluarkan) edaran, masyarakat banyak yang bertanya pada saya. Sekali pun secara hierarki surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi masyarakat banyak yang resah dengan hal semacam ini," katanya. 

Uu menyarankan agar Kemenag lebih menitikberatkan penyusunan aturan terkait pemanfaatan masjid dan musala jelang Ramadhan, namun disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19. Menurutnya, langkah tersebut lebih bijak untuk dilakukan di negara dengan penduduk mayoritas muslim ini. "Saya harap Kemenag lebih bijaksana dalam mengambil keputusan pengaturan agama di Indonesia yang mayoritas muslim. Lebih baik kita persiapkan umat Islam menghadapi bulan suci Ramadhan, surat edaran masjid harus dipersiapkan untuk salah tarawih dan sebagainya. Itu akan lebih mengena dan adem pada masyarakat," tuturnya. 

Meski begitu, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, pihaknya menyatakan siap untuk mengikuti aturan surat edaran tersebut.  "Kalau saya selaku perintah akan mengikuti apa yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat karena kami merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat," kata Uu.  Uu menambahkan, Kemenag sebaiknya mengalihkan fokus penyusunan kebijakan pada permasalahan keberpihakan pemerintah untuk pondok pesantren, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aliyah, hingga isu toleransi di beberapa daerah yang dianggap rawan. "Mungkin masih banyak hal-hal yang harus diatur oleh pemerintah lewat Kemenag, seperti tentang pesantren-pesantren salafiyah yang tidak ada sekolahnya. Madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah swasta yang kekurangan guru dan sarana prasarana. Kemudian juga tentang daerah-daerah yang dianggap toleransinya rawan," tuturnya. 

Diketahui, Kemenag menerbitkan SE tentang volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, surat edaran ini juga mengatur penggunaan speaker di waktu azan serta durasi pemakaian pengeras suara maksimal 10 menit. Belakangan, Menag Yaqut mengeluarkan statement kontroversial dan viral di media sosial. Dia membandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.  "Sederhana lagi tetangga kita kalau kita hidup di dalam kompleks misalnya kiri, kanan depan, belakang pelihara anjing semua misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan kita ini terganggu tidak? Artinya apa suara-suara ini apa pun suara itu ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan,"ucap Menag dikutip dalam video yang diunggah akun twitter@Pura2demoCRAZY, Kamis,(24/2/2022).
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut