Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sosok dan Kisah 8 Pahlawan dalam Gambar Uang Kertas Baru 2022, Nomor 6 Tokoh NU dari Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

Punya Uang Logam Seperti Ini? Segera Tukarkan ke Bank, Sudah Dicabut oleh Bank Indonesia

Jum'at, 01 Desember 2023 | 20:11 WIB
  • author Edi Purwanto
Punya Uang Logam Seperti Ini? Segera Tukarkan ke Bank, Sudah Dicabut oleh Bank Indonesia
Grafis rilis Bank Indonesia. Sumber:BI

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan layanan publik Bank Indonesia.

Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu: Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan; dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

 

Editor: Arif Handono

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut