get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Heroik Personil Damkar Kabupaten Madiun Selamatkan Seorang Ibu Tercebur Sumur 12 Meter

Punya Uang Logam Seperti Ini? Segera Tukarkan ke Bank, Sudah Dicabut oleh Bank Indonesia

Jum'at, 01 Desember 2023 | 20:11 WIB
header img
Grafis rilis Bank Indonesia. Sumber:BI

JAKARTA, iNewsMadiun.idBank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran. Hal ini sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023. Demikian disampaikan melalui siaran pers dikutip dari laman Bank Indonesia (BI) , Jumat (1/12/2023).

Menurut BI, pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut