Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sosok dan Kisah 8 Pahlawan dalam Gambar Uang Kertas Baru 2022, Nomor 6 Tokoh NU dari Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

Punya Uang Logam Seperti Ini? Segera Tukarkan ke Bank, Sudah Dicabut oleh Bank Indonesia

Jum'at, 01 Desember 2023 | 20:11 WIB
  • author Edi Purwanto
Punya Uang Logam Seperti Ini? Segera Tukarkan ke Bank, Sudah Dicabut oleh Bank Indonesia
Grafis rilis Bank Indonesia. Sumber:BI

JAKARTA, iNewsMadiun.idBank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran. Hal ini sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023. Demikian disampaikan melalui siaran pers dikutip dari laman Bank Indonesia (BI) , Jumat (1/12/2023).

Menurut BI, pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Editor: Arif Handono

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut