Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sosok dan Kisah 8 Pahlawan dalam Gambar Uang Kertas Baru 2022, Nomor 6 Tokoh NU dari Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

Punya Uang Logam Seperti Ini? Segera Tukarkan ke Bank, Sudah Dicabut oleh Bank Indonesia

Jum'at, 01 Desember 2023 | 20:11 WIB
  • author Edi Purwanto
Punya Uang Logam Seperti Ini? Segera Tukarkan ke Bank, Sudah Dicabut oleh Bank Indonesia
Grafis rilis Bank Indonesia. Sumber:BI

BI memberi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran. Mereka  dapat menukarkan uang logam di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas uang Rupiah logam  Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Editor: Arif Handono

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut