"Semua dikoreksi oleh Hakim tuntutan 2 tahun tidak sependapat, tapi dihukum dengan hukuman 4 bulan itupun dengan percobaan 8 bulan. Artinya kalau menerima ya sudah selesai tidak perlu menjalani pidana itu. Yang penting selama 8 bulan tidak melakukan tindak pidana lain, kecuali kalau melakukan dia akan kena," katanya.
Terpidana Dian Patria Arum tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya atas vonis tersebut. Sejak keluar ruang sidang PN Kepanjen, Dian tampak dengan mata berkaca-kaca. Dian tak mampu menahan air matanya menetes ketika berhadapan dengan awak media. "Rasanya bahagia percobaan otomatis bebas. Saya tidak dipenjara sudah itu saja," kata Dian terharu.
Dian mengaku lega hakim akhirnya mempertimbangkan sejumlah bukti-bukti yang diajukan terkait perkara utang piutang senilai Rp25 juta, yang membuatnya dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Jadi hakimnya menimbang bukti-bukti yang sudah kita kasih, untuk uang saya jelasin saja nanti pasti ada gantinya itu," ucapnya.
Dian Patria Arum penjual gorengan di Kabupaten Malang dijerat UU ITE usai menagih utang Rp25 juta melalui Facebook ke suami Disa Ayu. Unggahan tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik, sehingga Dian ditetapkan sebagai tersangka.
https://jatim.inews.id/berita/penjual-gorengan-yang-tagih-utang-di-medsos-divonis-4-bulan-penjara?utm_source=inews-network_widget&utm_medium=internal_networks.
Editor : Arif Handono