Waspada, Penipuan Berkedok Bikin SIM Berseliweran di Medsos, Pelakunya Ngaku Anggota Polres Madiun

MADIUN,iNewsMadiun.id - Jasa pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) berseliweran di media sosial grub Facebook @Info Wong Madiun (IWM). Dalam postingan yang diunggah akun @putra ababil itu juga dijelaskan biaya untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjang.
Untuk SIM baru golongan A ditarif biaya Rp 725 ribu rupiah, sedangkan untuk SIM Golongan C ditarif biaya Rp 625 ribu rupiah. Bagi warga yang berminat, bisa menghubungi nomor telepon yang tercantum dalam postingan.
Menurut Supatmiati, salah satu warga Kecamatan Madiun yang sudah menghubungi nomor di postingan tersebut menyampaikan, setelah menghubungi melalui pesan whatsApp kemudian diberikan nomor telepon yang katanya anggota polisi Polres Madiun bernama Eko Sucipto petugas dibagian SIM.
"Saya kan menghubungi nomor di postingan Facebook itu, kemudian diberikan nomor lagi atas mama pak Eko Sucipto," ujar Supatmiati, Kamis (12/6/2025)
Tanpa curiga, Supatmiati kemudian menghubungi Eko Sucipto dan diminta untuk mengirim Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mentransfer sejumlah uang.
"Setelah menghubungi nomor atas nama Eko Sucipto, saya kemudian curiga karena sampai habis Magrib masih WA terus dan minta dikirimi sejumlah untuk katanya untuk DP," jelasnya.
Kasat Lantas Polres Madiun AKP Andrian Permana, saat dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa itu adalah penipuan yang mengaku anggota Polres Madiun.
Menurut AKP Andrian Permana, tidak ada anggotanya yang namanya Eko Sucipto. "Tidak ada anggota kami bernama Eko Sucipto," ujar AKP Andrian Permana, Jumat (13/6/2025).
Beruntung aksi penipuan itu belum memakan korban, Supatmiati mengaku belum mentransfer sejumlah uang yang sempat diminta Eko Sucipto itu.
Editor : Arif Wahyu Efendi