MALANG, iNewsMadiun.id - Hati-hati menagih utang di media sosial apalagi menuliskan kata-kata kasar. Bukan uangnya yang kembali malah bisa masuk ke penjara. Dian Patria Arum, penjual gorengan yang menjadi terdakwa pencemaran nama baik gara-gara nagih utang via media sosial akhirnya divonis empat bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Amin Immanuel Bureni membacakan sidang putusan perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (21/3/2023). Vonis yang diterima Dian lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yakni hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Kuasa hukum terdakwa M Sholeh mengaku lega. Dia menilai putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih ada di negeri Indonesia. "Kalau melihat unsur itu unsurnya terpenuhi, sejak awal itu saya sudah bilang ke dia. Tetapi bagi kami keadilan ini ada di PN Kepanjen. Kenapa karena tuntutan Jaksa itu sungguh sangat berlebihan," kata Sholeh.
Sholeh menjelaskan sejak awal memang komentar yang dituliskan kliennya terlalu kasar dan terkesan mencemarkan nama baik Disa Indah Putri dan suaminya, Bayu Pambirat Angkoro, yang memiliki utang Rp25 juta ke kliennya. Tetapi persoalan itu diputuskan secara bijak oleh majelis hakim.
Editor : Arif Handono