Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kerugian Negara Diduga Rp443 Miliar, Rektor Udayana Prof INGA Terancam Ditahan usai Diperiksa
Advertisement . Scroll to see content

Ditanya Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi, Ini Jawaban Rektor Udayana

Senin, 13 Maret 2023 | 21:39 WIB
  • author Edi Purwanto, Dewi Umaryati
Ditanya Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi, Ini Jawaban Rektor Udayana
Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) berikan keterangan usai diperiksa Kejati Bali. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Ditanya soal SPI, Gde Antara sempat menolak untuk menjawab karena termasuk dalam materi penyidikan. Secara garis besar, dia menjelaskan SPI sah dilakukan karena telah sesuai dengan regulasi dan tidak menentukan kelulusan. 

“Saya pastikan tidak ada (uang) yang mengalir ke para pihak. Kami yakin itu mengalir hanya ke kas negara dan bisa dibuktikan,” ujar Gde Antara, Senin (13/3/2023). Dia menambahkan, hampir semua perguruan tinggi di Indonesia memberlakukan SPI. “Penerimaan SPI ada karena memang ada regulasinya seperti permen ristek dikti, permendikbud, PMK sebagai BLU (Badan Layanan Umum), dan sudah ada SKnya,” katanya.


 https://bali.inews.id/berita/rektor-unud-nyoman-gde-antara-tersangka-korupsi-belum-ditahan-ini-alasan-kejati-bali.

Editor: Arif Handono

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut