Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ditanya Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi, Ini Jawaban Rektor Udayana
Advertisement . Scroll to see content

Kerugian Negara Diduga Rp443 Miliar, Rektor Udayana Prof INGA Terancam Ditahan usai Diperiksa

Senin, 13 Maret 2023 | 15:18 WIB
  • author Edi Purwanto, Kusna Muhammad
Kerugian Negara Diduga Rp443 Miliar, Rektor Udayana Prof INGA Terancam Ditahan usai Diperiksa
Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

DENPASAR, iNewsMadiun.id - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) terancam ditahan usai menjalani pemeriksaan Senin (13/3/2023) hari ini. Penyidik sudah menetapkan Rektor Udayana Prof INGA sebagai tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mencapai Rp443 miliar.

"Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru dan kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr INGA," kata Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3/2023).

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut