get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditanya Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi, Ini Jawaban Rektor Udayana

Kerugian Negara Diduga Rp443 Miliar, Rektor Udayana Prof INGA Terancam Ditahan usai Diperiksa

Senin, 13 Maret 2023 | 15:18 WIB
header img
Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Dugaan korupsi yang disangkakan kepada Nyoman Gde Antara yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.

Kerugian negara dari kasus ini diduga sebesar Rp334,5 miliar, Rp105,9 miliar dan Rp3,9 miliar. Nyoman Gde Antara disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nyoman Gde Antara saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejati Bali. Penyidik belum bisa memastikan apakah akan dilakukan penahanan usai pemeriksaan. "Lihat perkembangan nanti. Saya sudah kirim Asintel untuk pengamanan," tutur Agus.
https://bali.inews.id/berita/rektor-unud-nyoman-gde-antara-diduga-rugikan-negara-rp443-miliar.

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut