Dugaan korupsi yang disangkakan kepada Nyoman Gde Antara yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.
Kerugian negara dari kasus ini diduga sebesar Rp334,5 miliar, Rp105,9 miliar dan Rp3,9 miliar. Nyoman Gde Antara disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nyoman Gde Antara saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejati Bali. Penyidik belum bisa memastikan apakah akan dilakukan penahanan usai pemeriksaan. "Lihat perkembangan nanti. Saya sudah kirim Asintel untuk pengamanan," tutur Agus.
https://bali.inews.id/berita/rektor-unud-nyoman-gde-antara-diduga-rugikan-negara-rp443-miliar.
Editor : Arif Handono