get app
inews
Aa Text
Read Next : Kerugian Negara Diduga Rp443 Miliar, Rektor Udayana Prof INGA Terancam Ditahan usai Diperiksa

Ditanya Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi, Ini Jawaban Rektor Udayana

Senin, 13 Maret 2023 | 21:39 WIB
header img
Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) berikan keterangan usai diperiksa Kejati Bali. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNewsMadiun.id - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (13/3/2023). Kejaksaan berdalih Prof INGA diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain.

"Tidak ditahan karena Prof INGA hanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan karena harus melalui prosedur pemanggilan melalui surat," ungkap Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, Senin (13/3/2023).

Nyoman Gde Antara tiba di Kejati Bali pukul 09.00 WITA. Dia baru selesai diperiksa pukul 18.00 WITA. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi dan telah menjawab 48 pertanyaan yang disampaikan penyidik. "Saya diperiksa sebagai saksi untuk staf kami dan itu sudah saya lakukan dengan menjawab 48 pertanyaan," ujar Antara saat keluar dari ruang penyidik Kejati Bali.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut