Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Warga Madiun Korban Kapal Virgo Belum Ditemukan, Sempat Vidio Call Sebelum Tenggelam
Advertisement . Scroll to see content

Profil Hakim T Oyong Penunda Tahapan Pemilu 2024, Pernah Vonis Kasus Pembunuhan 5 Bulan Penjara

Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:43 WIB
  • author Edi Purwanto, Nevriza Wahyu Utami
Profil Hakim T Oyong Penunda Tahapan Pemilu 2024, Pernah Vonis Kasus Pembunuhan 5 Bulan Penjara
3 Hakim PN Jakpus Bakal Diperiksa KY Usai Putuskan Tunda Pemilu. Foto: iNews.id

T Oyong pada Januari lalu tercatat duduk sebagai hakim anggota Majelis Hakim PN Jakpus yang menolak gugatan anggota DPD RI Fadel Muhammad. Hakim bernama lengkap Tengku Oyong juga menangani pengadilan kasus mantan calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut Freddy Hutabarat. Pada 15 Mei 2019, T Oyong memvonis Freddy selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan.

T Oyong pernah menangani kasus Edy Suwanto Sukandi atau Ko Ahwat Tango. Edy terdakwa atas penculikan dan pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong pada 2021. T Oyong hanya memvonis Edy dengan hukuman 5 bulan dan 3 hari penjara. T Oyong memilih bungkam saat ditanya dan tak mau memberikan jawaban apa pun. T Oyong adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun. Saat itu dia pernah berurusan dengan wartawan.

Dia memukuli wartawan yang bernama Juhri Samanery pada 2010. Dia sempat diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) atas laporan melakukan penganiayaan. Menurut lampiran dari situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), dalam laporannya pada Desember 2020, T Oyong memiliki harta kekayaan sebesar Rp6,8 miliar. Ia memiliki tanah dan bangunan di Medan, Dumai, Sarolangun, dan Langkat.

 

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut