JAKARTA, iNewsMadiun.id - Profil Hakim T Oyong yang mengabulkan gugatan Partai Prima sehingga berdampak pada tahapan Pemilu 2024. Hakim T Oyong berperan sebagai ketua majelis hakim yang membacakan putusan pada Kamis (2/3/2023). Dua hakim anggota yaitu Bakri dan Dominggus Silaban. Siapakah hakim T Oyong? Dilansir Sindonews.com, nama T Oyong cukup familiar karena menangani sejumlah perkara tokoh penting dan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Rekam jejak hakim T Oyong yang kontroversial jadi sorotan usai memutuskan menunda Pemilu 2024. Foto: iNews.id
T Oyong pada Januari lalu tercatat duduk sebagai hakim anggota Majelis Hakim PN Jakpus yang menolak gugatan anggota DPD RI Fadel Muhammad. Hakim bernama lengkap Tengku Oyong juga menangani pengadilan kasus mantan calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut Freddy Hutabarat. Pada 15 Mei 2019, T Oyong memvonis Freddy selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan.
T Oyong pernah menangani kasus Edy Suwanto Sukandi atau Ko Ahwat Tango. Edy terdakwa atas penculikan dan pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong pada 2021. T Oyong hanya memvonis Edy dengan hukuman 5 bulan dan 3 hari penjara. T Oyong memilih bungkam saat ditanya dan tak mau memberikan jawaban apa pun. T Oyong adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun. Saat itu dia pernah berurusan dengan wartawan.
Dia memukuli wartawan yang bernama Juhri Samanery pada 2010. Dia sempat diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) atas laporan melakukan penganiayaan. Menurut lampiran dari situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), dalam laporannya pada Desember 2020, T Oyong memiliki harta kekayaan sebesar Rp6,8 miliar. Ia memiliki tanah dan bangunan di Medan, Dumai, Sarolangun, dan Langkat.
Terpisah, Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa hakim yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Meski demikian, KY bakal mendalami terlebih dahulu putusan yang menggemparkan jagat politik Tanah Air. "Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata Juru Bicara (Jubir) KY, Miko Ginting, Jumat (3/3/2023).
KY juga akan berkoordinasi Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. "KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," katanya.
Sebagai hakim ketua yang memimpin sidang tersebut yakni T Oyong dengan anggota H Bakri dan Dominggus Silaban. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Zulkifli Atjo menjelaskan soal putusan gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut. Zulkifli mengamini majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. Pihak tergugat yakni KPU diminta untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan, bunyinya itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zulkifli, Kamis (2/3/2023).
Zulkifli mengatakan tidak ada bahasa penundaan pemilu dalam putusan tersebut. Yang ada PN Jakpus hanya memerintahkan pihak tergugat yakni KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024. "Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," ucapnya.
Sekadar informasi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.
https://www.inews.id/news/nasional/ini-3-hakim-pn-jakpus-yang-akan-diperiksa-ky-usai-putuskan-pemilu-ditunda.
Editor : Arif Handono