Dengan komposisi ini, maka bagi yang berangkat haji pada 2024 harus melunasi sebesar Rp18 juta, pada 2025 melunasi sebesar Rp21 juta, begitu seterusnya. Dengan demikian, keseimbangan ideal di mana jamaah harus menyetor Rp44 juta dicapai pada 2034. “Dana jamaah kan terus tumbuh juga, di investasikan dengan imbal hasil 7%. Ini cukup stabil, intinya 7% cukup untuk mengelola karena saat ini masih ada dananya,” jelas Prof Dian Masyita, dikutip dari video live RDP Komisi VIII yang di tayangkan di TVR Parlemen, Sabtu (11/2/23).
Apabila ada asumsi inflasi biaya haji 2% per tahun, ini masih bisa tertutupi dengan mencari efisiensi biaya pada tahun ter sebut. Selain itu, penam - bahan setoran awal baru yang akan dinaikkan menjadi Rp30 juta juga akan membuat dana haji lebih sustain lagi. Saat ini terdapat dana jamaah yang diinvestasikan dengan imbal hasil 7% atau nilai manfaat sebesar Rp20 triliun.
Editor : Arif Handono