Untuk biaya haji bagi 221.000 jamaah dengan masing-masing orang sebesar Rp96 juta menjadi Rp21 triliun. Apabila ditambah dengan setoran awal, maka keberlanjutan dana haji masih akan tetap terjaga. “Walaupun sekarang ke makan uang jamaah baru, tapi masih manageable. Tadi kan ada prog ram kenaikan (berdasarkan simulasi) kalau kenaikan disetujui dari awal, orang akan tahu bahwa empat tahun lagi harus ngumpulin Rp30 juta misalkan dengan kenaikan Rp3 juta tiap tahun,” jelas Prof Dian.
Perhitungan Prof Dian tersebut pun disetujui oleh Komisi VIII DPR RI yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Ia mengatakan bahwa pelunasan haji tahun ini tidak perlu dinaikkan sampai Rp44 juta. “Kami tetap meyakini bahwa dari satu sisi masih bisa ada peng hematan harga-harga dari akomodasi, konsumsi, dan harga-harga lain, termasuk penerbangan. Tapi, di samping kita tekan harga di situ, kemudian kami melihat bahwa posisi keuangan haji kita yang dikelola BPKH tidak perlu harus terkejut di tahun ini karena pada dasarnya kita masih punya saving,” ujar Marwan.
Menurutnya, dana BPKH saat ini masih bisa mencukupi untuk menutupi kenaikan besaran subsidi dana haji tahun ini. Dana tersebut berasal dari nilai manfaat yang tersimpan selama pandemi 2020-2021 sebesar Rp9,2 triliun pada 2020 dan sekitar Rp10,02 triliun pada 2021. Sedangkan pada 2022, jamaah haji yang berangkat hanya setengah yakni Rp6,9 triliun sehingga masih tersisa nilai man faat tahun berjalan tersebut.
Kemudian, ada juga dana yang dikirimkan ke virtual account, di mana pada 2020 sebesar Rp2,1 triliun, pada 2021 sebesar Rp2,2 triliun, dan pada 2022 sebesar Rp2,2 triliun. Nanti juga Komisi VIII akan mendorong BPKH untuk memperluas instrumen investasinya, bahkan masuk ke lini bisnis sistem pembayaran untuk meningkatkan imbal hasil di atas 7%, bahkan hingga 10%.“Kita akan dorong BPKH agar bisa dapat imbal hasil 10%,” kata Marwan
Editor : Arif Handono