Pada bagian lain, Polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT dengan korban artis Venna Melinda. Penyidik Polda Jatim telah melakukan gelar perkara atas kasus kekerasan tersebut.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis (12/1/2023).
Dirmanto mengungkapkan, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri pada Rabu (11/1/2023). Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya house keeping, front office, sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.
Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.
"Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya. Selanjutnya pada hari ini, katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (16/1/2023).
Atas kejadian itu, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar dia.
Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea, menyebut kliennya mengalami cedera tulang rusuk. "Terakhir, dibekap, ditindih, dipegang, dikunci sampai Venna berteriak meminta tolong. Kalau marah, cemburu, kalau permintaan tidak dituruti, macam-macam," kata Hotman saat mendampingi Venna Melinda menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Hotman mengungkapkan kedatangannya ke Polda Jatim untuk mendampingi Venna untuk melengkapi BAP dan menguatkan bahwa kekerasan sudah terjadi selama tiga bulan terakhir.
"BAP (berita acara pemeriksaan) hari ini bahwa untuk melengkapi dugaan kekerasan tersebut bukan hanya di Kediri tapi mengalaminya tiga bulan terakhir sampai tulang rusuknya retak," ujar Hotman.
Editor : Arif Handono