JAKARTA, iNewsMadiun.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak (STS) ke ruang tahanan, Kamis (15/2/2022), malam. Politikus Partai Golkar tersebut terpaksa merayakan Natal 2022 dan tahun baru 2023 di dalam penjara. STS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Sahat Tua Simanjuntak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan alokasi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka yakni, Staf Ahli Sahat Tua berinisial RS. Kemudian, mantan Kepala Desa (Kades) Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) berinisial AH; dan Koordinator Lapangan Pokmas, berinisial IW alias Eeng.
Editor : Arif Handono