JAKARTA, iNewsMadiun.id - Putri Candrawathi mengatakan Yosua Hutabarat (Brigadir J) melakukan kekerasan seksual, pengancaman hingga membantingnya 3 kali. Hal itu disampaikan Putri di sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin, yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan, membanting saya 3 kali ke bawah, itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri di PN Jakarta Selatan Senin (12/12/2022).
"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu, saya tidak tahu, mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri, kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari?" kata Putri.
Hakim dan Putri awalnya sedang membahas soal pemakaman Brigadir J. Seperti diketahui, Brigadir J dimakamkan secara kedinasan sebagai anggota Polri. Menurut ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa, jika Brigadir J dimakamkan secara kedinasan maka almarhum tidak memiliki noda dalam catatan kariernya. "Kalau seandainya dia seperti yang Saudara tadi sampaikan tadi, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara, tentunya dia tidak mendapatkan hal itu," kata hakim.
Editor : Arif Handono