Ada delapan pelaku yang berhasil ditangkap karena terlibat peredaran sabu tersebut. Sebelum menemukan narkoba jenis sabu seberat 41,4 kg, tim Satreskoba Polres Bukittingi, sempat mengepung sebuah rumah di Kecamatan Batipuh Baruah, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Dalam pengepungan itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial Fadil (25). Saat ditangkap, Fadil sedang duduk-duduk di depan pintu rumahnya.
Polisi sampai mengeluarkan dua kali tembakan peringatan, untuk menghentikan langkah Fadil. Dari hasil penggeledahan terhadap Fadil, ditemukan beberapa paket kecil sabu siap edar. Fadil ditangkap atas keterangan Ahmad Adi (24) yang ditangkap saat mengedarkan sabu di Jorong Guguak Radah, Kenagarian Guguak Tabek Sarojo, Kabupaten Agam.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan dari hasil penangkapan dua tersangka sebelumnya. Keterangan dua tersangka mengarahkan kepada penangkapan enam tersangka lain, yang ternyata merupakan pengedar dan bandar sabu dari berbagai wilayah. Para pengedar dan bandar sabu tersebut di antaranya ditangkap di Kabupaten Pasaman. Kemudian ada yang ditangkap di kawasan Manggis Gantiang, Kota Bukittinggi.
Editor : Arif Handono