get app
inews
Aa Text
Read Next : Yayasan Prabowo Berikan 10 Ton Pupuk Gratis untuk Petani Kecil di Kabupaten Madiun

Rizky Billar Ditahan, Berikut Pasal UU Penghapusan KDRT yang Menjeratnya

Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:02 WIB
header img
Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Rizky Billar terkait kasus dugaan KDRT yang dilakukannya terhadap istrinya Lesti Kejora. Foto MPI/Melati P

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Rizky Billar ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pedangdut Lesti Kejora. Rizky Billar mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan mulai Kamis (13/10/2022). "Polisi menerima rekam medis korban dan CCCTV di lokasi kejadian, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (13/10/2022).

Zulpan menjelaskan motif KDRT. "Motif didasari yaitu pelaku ketahuan selingkuh di belakang korban," tuturnya. Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. "Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut