DENPASAR, iNewsMadiun.id - Pasangan berbusana adat Bali yang merekam hubungan seks di dalam mobil hingga akhirnya diunggah ke media sosial Twitter akhirnya ditangkap polisi.
"Kedua pelaku berinisial MM (28) dan DN (26). "MM pemeran laki-laki ditangkap di Denpasar dan DN pemeran perempuan ditangkap di Depok," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (22/9/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku terungkap membuat video tersebut pada 1 September 2022 lalu. Keduanya usai melukat di pura Tirta Empul Gianyar. Melukat adalah upacara pembersihan diri sejak turun temurun dilaksanakan oleh umat Hindu di Pulau Dewata. Di tengah perjalanan, tepatnya di daerah Tampaksiring, pasangan yang masih mengenakan busana adat Bali ini lalu berhubungan seks di dalam mobil yang sedang melaju di jalan raya.
MM mengenakan kemeja putih, kamen batik dan udeng di kepalanya. Sedangkan DN memakai kebaya putih, kamen batik warna pink yang dibalut selendang warna pink. Kasubdit V Unit Cybercrime Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan, DN merekam adegan mesum melalui handphone yang diletakkan di kaca mobil. Video itu lalu diupload di akun twitter pada 10 September 2022.
"Motifnya hanya untuk sensasi dan senang-senang, tidak dijualbelikan," ucap Nanang. MM dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Dikenakan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 4 jo 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp6 miliar," ujar Bayu.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono