get app
inews
Aa Read Next : PDIP Madiun Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Dibuka Tepat Pada Peringatan Hari Kartini

Ombudsman RI Bongkar Pungli Samsat, Modusnya Wajib Pajak Diminta Bayar Formulir Rp20.000-30.000

Kamis, 22 September 2022 | 07:37 WIB
header img
Ilustrasi pungutan liar

 Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim menyayangkan adanya praktik pungli tersebut. Apalagi, kondisi ekonomi masyarakat Jatim yang masih belum bangkit akibat pandemi Covid-19.  Kebijakan Gubernur Jatim, kata dia, sudah tepat dengan menggratiskan pajak bagi mikrolet dan ojek online.

"Tapi sayang bawahannya tidak bisa mengimplementasikan dengan baik. Tentu hal tersebut sangat mencoreng terobosan yang baik dari Ibu Gubernur," katanya.  Lebih jauh, politikus dari Partai Gerindra itu meminta Pemprov Jatim dalam hal ini Bapenda serius menangani pungli. Halim juga meminta Bapenda Jatim tidak hanya fokus mendapatkan pemasukan pajak dari warga, tapi juga harus memperbaiki layanan.

"Apa yang dilakukan Ombudsman Jatim sudah benar dengan membeberkan pungli di Samsat. Ia berharap layanan Samsat terus diperbanyak," katanya. iNewsMadiun


 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Madiun di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut