Logo Network
Network

Ombudsman RI Bongkar Pungli Samsat, Modusnya Wajib Pajak Diminta Bayar Formulir Rp20.000-30.000

Lukman Hakim
.
Kamis, 22 September 2022 | 07:37 WIB
Ombudsman RI Bongkar Pungli Samsat, Modusnya Wajib Pajak Diminta Bayar Formulir Rp20.000-30.000
Ilustrasi pungutan liar

"Kalau saya yang penting uang pembayaran pajak masuk dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) meningkat," katanya.  Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim Kombes Muhammad Taslim Chairuddin memastikan akan segera melakukan pengecekan di lapangan terkait adanya praktik dugaan pungli di salah satu Samsat di Surabaya. Pihaknya juga sudah memerintahkan pada anggota di lapangan untuk segera melaksanakan rekomendasi dari ombudsman.

  "Artinya di loket yang tidak ada pungutan harus tertulis gratis. Kemudian jika ada pungutan, harus ditulis besaran biaya yang mesti dibayar," ujarnya. Pihaknya tidak menampik adanya temuan dari Ombudsman Jatim tersebut.

Menurutnya, praktik pungli terjadi akibat hubungan simbiosis mutualisme antara petugas di lapangan dengan biro jasa atau calo. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo atau biro jasa ketika hendak mengurus pajak kendaraan di Samsat. "Masukan Ombudsman itu sangat berarti untuk introspeksi dan pembenahan," tuturnya.

Follow Berita iNews Madiun di Google News

Halaman : 1 2 3 4
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.