get app
inews
Aa Text
Read Next : Berpotensi Korupsi, Aset Tanah Pemkab Madiun Yang Dipakai Kirun 15 Tahun, OPD Tak Berkutik

Ombudsman RI Bongkar Pungli Samsat, Modusnya Wajib Pajak Diminta Bayar Formulir Rp20.000-30.000

Kamis, 22 September 2022 | 07:37 WIB
header img
Ilustrasi pungutan liar

"Yang wajib pajak bayar itu hanya biaya yang sesuai di STNK itu. Kalau formulir itu tidak boleh dipungut biaya. Kalau tetap memungut, itu pungli," kata Agus Muttaqin, Rabu (21/9/2022). 

ORI Perwakilan Jatim sudah menyampaikan persoalan tersebut kepada pengelola Samsat, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian dan Jasa Raharja. Mereka akan menindaklanjuti temuan tersebut. Jika layanan Samsat  tidak berbiaya alias gratis, maka harus dipastikan benar-benar gratis. 

 "Kami tidak mencari siapa pelaku (pungli). Tapi kita minta ke depan diperbaiki untuk memenuhi standar pelayanan," katanya.  Tak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan bahwa, layanan gesek rangka kendaraan bermotor juga tidak berbiaya. Para petugas yang melakukan gesek merupakan pegawai honorer yang sudah mendapat gaji bulanan.

"Kalau memberi (uang) itu menyuburkan praktik pungli. Yang bayar itu yang sesuai di STNK. Kita harus berani menolak kalau mereka minta uang," ujarnya. 

Kepala Bapenda Jatim, Abimanyu Poncoatmojo saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya dugaan praktik pungli tersebut. Pasalnya, Bapenda di Samsat hanya mengurusi terkait pembayaran dari wajib pajak. 

Meski begitu, pihaknya akan terus memperbaiki layanan seperti memasang banner dan sejenisnya yang mengumumkan bahwa layanan di Samsat gratis.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut