get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasangan Calon Maidi - Panuntun Jawara Pilkada Kota Madiun Versi Hitung Cepat Internal

Ombudsman RI Bongkar Pungli Samsat, Modusnya Wajib Pajak Diminta Bayar Formulir Rp20.000-30.000

Kamis, 22 September 2022 | 07:37 WIB
header img
Ilustrasi pungutan liar

SURABAYA, iNewsMadiun.id - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (Jatim) membongkar modus operandi pungutan liar (pungli) di salah satu Samsat Surabaya. Modus operandinya, pembayar pajak dikenakan tarif formulir yang besarnya Rp20.000-30.000.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin mengungkapkan, wajib pajak yang datang di loket formulir seharusnya tidak boleh berbiaya alias gratis. Sebab, yang harus dibayar wajib pajak yakni biaya yang tertera di Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Jika wajib pajak kritis dan menanyakan balik ke petugas kenapa menarik biaya? Maka formulir dihitung gratis. Dalam regulasi pemerintah, formulir tidak masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut