get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Membuat dan Mendaftar Akta Kelahiran Via Online Sangat Mudah, Ini Caranya

Senin, 05 September 2022 | 08:16 WIB
header img
Cara membuat akta kelahiran via online dengan mudah (Foto: Ist)



Panduan dan Tata Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online

1. Terlebih dahulu mendaftar akun ke laman https://demo.dukcapil.online/register.

2. Setelah itu, masukan dan unggah data pribadi yang diminta, seperti nama lengkap, nomor KTP, KK, nomor Whatsapp, foto KTP dan lain-lain.



3. Jika sudah unggah data, klik "Kirim data pendaftaran user baru".

4. Selanjutnya masuk ke laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web.

5. Kemudian, klik "Masuk" dan masukan NIK dan Password yang telah dibuat.

6. Lalu, isi formulir dan unggah berkas persyaratan. Pada halaman berikutnya akan diminta untuk mengisi dan mengunggah kembali beberapa persyaratan.

7. Jika semuanya berkas sudah diunggah dan mengisi formulir, maka akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

8. Tahap berikutnya, petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data terlebih dahulu dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Dan petugas akan menerbitkan register akta kelahiran.

9. Setelah selesai melakukan verifikasi dan validasi, pejabat pencatatan sipil akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

10. Pemohon akan diberi pemberitahuan melalui email oleh petugas. Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang sudah jadi secara mandiri.

Demikian cara membuat akta kelahiran secara online dengan mudah dan anti ribet, ini wajib diketahui para orang tua.

 

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut