JAKARTA, iNewsMadiun.id - Cara membuat akta kelahiran secara online menggunakan HP, laptop, atau PC mungkin masih banyak orang yang belum mengetahuinya.
Akta Kelahiran adalah salah satu dokumen penting tentang kelahiran bayi yang berisi terkait nama, tanggal lahir, dan orang tua anak.
Sebagai salah satu dokumen penting, akta kelahiran kerap digunakan untuk mengurus pencatatan sipil anak. Bahkan, dokumen ini juga digunakan untuk pendaftaran sekolah sang anak kala sudah masuk usia sekolah.
Umumnya, mengurus akta kelahiran membutuhkan waktu yang lama dan harus datang langsung ke kantor-kantor pelayanan publik yang melayani kependudukan dan pencatatan sipil.
Namun, kini mengurus akta kelahiran anak dapat dilakukan secara online.
Lantas, bagaimana cara mudah dan anti ribet membuat akta kelahiran via online?
Dilansir dari Okezone dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, simak penjelasan langkah-langkah membuat akta kelahiran secara online berikut ini.
Editor : Arif Handono