get app
inews
Aa Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

4 Fakta Putri Candrawathi Dilaporkan ke Bareskrim, Jadi Tersangka hingga Dilaporkan Balik

Minggu, 04 September 2022 | 09:25 WIB
header img
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Foto: Media sosial/Okezone)

JAKARTA, iNewsMadiun.id – Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, masih kukuh mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri sendiri saat ini sudah menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J. Saat ini, Putri malah dipolisikan terkait pengakuannya itu. Berikut fakta-faktanya:

 

1. Laporan Putri Dihentikan Polri

Bareskrim Polri menghentikan dua laporan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual terkait dengan kasus kematian Brigadir J.

"Hasil gelar perkara tadi sore kita hentikan penyidikan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 12 Agustus 2022.

Andi mengatakan, penghentian laporan perkara tersebut lantaran tidak ditemukannya tindak pidana. "Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Andi.

Andi mengatakan, penghentian laporan perkara tersebut lantaran tidak ditemukannya tindak pidana. "Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Andi. 

 

2. Putri Dilaporkan Balik tapi Dihentikan

 

Pihak Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak tinggal diam dengan tuduhan Putri atas dugaan pelecehan tersebut. Pihaknya melaporkan Putri lantaran mengaku sebagai korban pelecehan seksual.

 

Kamarudin mengatakan, sebenarnya dugaan tersebut sempat dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan.

Namun, kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

"Lalu, diambil alih oleh Bareskrim, kemudian tidak terbukti dan tidak ditemukan tindak pidananya sehingga SP 3 (dihentikan)," ujarnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat, (2/9/2022).

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut