get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

4 Fakta Putri Candrawathi Dilaporkan ke Bareskrim, Jadi Tersangka hingga Dilaporkan Balik

Minggu, 04 September 2022 | 09:25 WIB
header img
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Foto: Media sosial/Okezone)

JAKARTA, iNewsMadiun.id – Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, masih kukuh mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri sendiri saat ini sudah menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J. Saat ini, Putri malah dipolisikan terkait pengakuannya itu. Berikut fakta-faktanya:

 

1. Laporan Putri Dihentikan Polri

Bareskrim Polri menghentikan dua laporan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual terkait dengan kasus kematian Brigadir J.

"Hasil gelar perkara tadi sore kita hentikan penyidikan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 12 Agustus 2022.

Andi mengatakan, penghentian laporan perkara tersebut lantaran tidak ditemukannya tindak pidana. "Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Andi.

Andi mengatakan, penghentian laporan perkara tersebut lantaran tidak ditemukannya tindak pidana. "Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Andi. 

 

2. Putri Dilaporkan Balik tapi Dihentikan

 

Pihak Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak tinggal diam dengan tuduhan Putri atas dugaan pelecehan tersebut. Pihaknya melaporkan Putri lantaran mengaku sebagai korban pelecehan seksual.

 

Kamarudin mengatakan, sebenarnya dugaan tersebut sempat dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan.

Namun, kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

"Lalu, diambil alih oleh Bareskrim, kemudian tidak terbukti dan tidak ditemukan tindak pidananya sehingga SP 3 (dihentikan)," ujarnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat, (2/9/2022).

3. Putri Dilaporkan Lagi soal Hoaks 

Kamarudin mengungkapkan telah melaporkan Putri ke Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut, terkait kekerasan seksual yang dialami Putri terjadi di rumah dinas suaminya di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Menurut Kamarudin, pengakuan Putri kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan merupakan kebohongan. Laporan itu telah dilayangkan pada Jumat 26 Agustus 2022. 

"Karena mereka menyebarkan hoaks begini saya sudah melaporkan mereka ke Bareskrim polri. Jadi tinggal nunggu pemeriksaan aja mereka sebagai terlapor, membuat laporan palsu ya," katanya.

 

4. Putri Tersangka Pembunuhan Brigadir J 

 

Tim khusus (Timsus) Mabes Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Putri dijerat Pasal 350 Juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Istri Ferdy Sambo itu terancam hukuman mati.

Hingga kini, Putri tak ditahan meski sudah berstatus tersangka. Putri mengajukan permohonan penangguhan karena alasan kemanusiaan, yakni masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatan yang tidak stabil.

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut