get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Karir Gemilang Kompol Baiquni Wibowo Terhenti Terkait Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Sabtu, 03 September 2022 | 07:50 WIB
header img
Kompol Baiquni Wibowo dipecat secara tidak hormat (PTDH) dari Polri (foto: istimewa)

JAKARTAiNewsMadiun.idKarir gemilang Kompol Baiquni Wibowo (BW) harus terhenti di Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Jumat (2/9/2022).

Sidang tersebut merupakan buntut panjang dari keterlibatannya dalam menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan jika Kompol Baiquni Wibowo (BW) dipecat dari Polri.

"Hasil sidang kode etik Kompol BW diberhentikan secara tidak hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Selain diberhentikan secara tidak hormat, BW juga ditempatkan secara khusus.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun ke-tujuh tersangka itu yakni;

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut