get app
inews
Aa Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati

Senin, 29 Agustus 2022 | 17:24 WIB
header img
Hotman Paris/Okezone

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Hotman Paris yang dikenal sebagai pengacara kondang Tanah Air menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memiliki kemungkinan akan lolos dari jerat hukuman mati.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa Ferdy Sambo dan sang istri, Candrawathi, kemudian ada juga Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," ucap Hotman dikutip dari sebuah acara.

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Madiun di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut