"Tugas saya juga, mungkin Kompolnas bisa selesai tugas, cuma saya juga mengawas di kejaksaan setelah ini. Kalau main-main di situ, saya teriak lagi," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/8/2022)
"Kalau masih ada yang belok-belokan di situ, sampai nanti masuk di pengadilan," sambungnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN Syarifuddin Suding meminta agar Mahfud MD tidak membuat penanganan pembunuhan Brigadir J semakin gaduh.
Hal tersebut disampaikan Suding, karena menurutnya Mahfud sering kali menyampaikan pernyataan sebelum kepolisian mengeluarkan rilis resminya.
"Terkadang statement Pak Mahfud mendahului, mendahului proses penyidikan yang dilakukan Mabes Polri," kata Suding dalam rapat.
Namun menurut Mahfud, jika tidak diteriaki, akan ada dua kemungkinan yang terjadi pada kasus ini. Pertama, kata Mahfud, perkara ditutup dengan Bharada Richard Eliezer sebagai pelaku penembakan yang mengaku membunuh Brigadir J untuk membela diri.
"Kita sadar sekarang bahwa perkara ini tidak diteriaki itu hanya dua kemungkinan satu ini jadi dark number, perkara yang tidak bisa dibuka sehingga ditutup, itu ada di dalam hukum," kata Mahfud.
Lalu kemungkinan kedua, adalah perkara diberhentikan karena adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Tapi kemungkinan kedua, perkara disetop, karena ini perkara pelecehan dan yang melecehkan sudah mati, sedangkan Bharada E membela diri, tutup perkara," katanya.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono