Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aspirasi Run 2025, Lari Gratis Dapat Medali
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Menjadi Justice Collaborator, Bharada E dapat Perlindungan 24 Jam

Senin, 15 Agustus 2022 | 17:56 WIB
  • author Nanang Sulaeman
Resmi Menjadi Justice Collaborator, Bharada E dapat Perlindungan 24 Jam
Resmi Menjadi Justice Collaborator, Bharada E dapat Perlindungan 24 Jam ( foto istimewa)

JAKARTA,iNewsMadiun.id - Resmi Menjadi Justice Collaborator Richard Eliezer alias Bharada E dapat perlindungan 24 jam dari LPSK dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang dirumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menjamin perlindungan selama 24 jam terhadap Bharada E sebagai saksi pelaku yang mau bekerja sama mengungkap tabir kasus ini. Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo keputusan perlindungan JC Bharada E telah disepakati oleh pimpinan lembaga itu pada Jumat (12/8/2022) malam.

"Sekarang udah ditetapkan (Bharada E) sebagai perlindungan LPSK kan untuk dijadikan justice collaborator," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut