get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Ronny Talapessy Pengacara Baru Penembak Brigadir J Bharada E, Deolipa: Seharusnya Ditutup dengan Doa

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 20:43 WIB
header img
Kuasa hukum sebelumnya Deolipa Yumara diganti Ronny Talapessy. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Bharada Richard Eliezer (RE), tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berganti kuasa hukum. Kuasa hukum sebelumnya Deolipa Yumara diganti Muhammad Burhanuddin. 

Dengan pergantian ini, sejak namanya terseret kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, Bharada RE telah dia kali ganti pengacara. Pertama kali Bharada E ditangani kuasa hukum Andreas Nahot Silitonga.

 

Pengacara Bharada E yang baru atau yang ketiga bernama Ronny Talapessy

Kepada wartawan, Jumat (12/8/2022), Ronny mengatakan kalau ia ditunjuk langsung oleh Bharada E dan keluarganya pada 10 Agustus 2022 lalu. 

"Pasti kita akan bekerja semaksimal mungkin untuk membela Bharada E, supaya dia mendapatkan keadilan seadil-adilnya, menurut keadilan masyarakat. Itu saja," kata dia. 

Tindakan Bharada E mencabut kuasa hukum untuk Deolipa dan Burhanuddin baru terungkap Kamis (11/8/2022), setelah Deolipa menerima pesan WhatsApp dari anak buahnya yang berisi pencabutan kuasa dari Bharada E. 

Deolipa mengatakan, dia tidak mempersoalkan pencabutan kuasa itu, tetapi dia terlihat heran karena surat pencabutan kuasa tersebut diketik, sementara Bharada RE sedang dalam tahanan yang tak mungkin mengetik. Apalagi karena surat yang ditandatangani itu juga dilengkapi materai, dan biasanya Bharada E suka menulis tangan. 

Ia juga menyayangkan karena ia dan Burhanuddin memulai menjadi pengacara Bharada RE dengan doa dan seharusnya juga ditutup dengan doa. 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut