JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan masih mendalami beberapa saksi yang diduga melakukan pelanggaran terhadap proses penyidikan kematian Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi hasil pemeriksaan Wasriksus atau Irsus terkait menyangkut peristiwa tersebut, sudah memeriksa sekitar 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (7/8/2022)
Selain memeriksa 10 saksi terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus kematian Brigadir J.
"Irsus fokusnya menyangkut pelanggaran kode etik. Kalau Timsus kerjanya adalah pembuktian secara ilmiah atau scientific," jelasnya.
Pihaknya juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada sore tadi setelah mendapatkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Irsus Polri.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan bahwa Ferdy Sambo telah diamankan di ruangan khusus yang berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Dari pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena telah menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleb Tim Penyidik.
"Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," jelasnya.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono