Dia menjelaskan, pelaku merampok korban dengan menggunakan motor miliknya. Awalnya, pelaku berpura-pura hendak memborong dagangan milik korban.
Pelaku lalu membonceng korban dan hendak mengajak ke rumahnya. Namun, korban malah dibawa ke perkebunan sepi di kawasan Kanigoro. Di tempat itu korban dipukul dengan helm hingga pingsan. Pelaku lalu mengambil uang korban sebanyak Rp19 juta hasil penjualan barang dagangan.
"Korban lalu meminta tolong kepada warga yang kemudian membawanya melaporkan ke kantor polisi," ujarnya. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Dari interogasi diketahui seorang residivis. Dia pernah ditahan hingga tiga kali karena melakukan kejahatan. Terakhir terjadi pada 2017. "Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono