JOMBANG, iNewsMadiun.id - Penyidik Polres Jombang memeriksa 10 orang terkait kematian bayi gegera dipaksa lahir normal hingga kepalanya diputus. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Ke-10 orang yang diperiksa terdiri atas tiga orang dokter dan empat orang perawat dari RSUD Jombang serta tiga orang tim medis dari Puskesmas Sumobito. Mereka dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemaksaan pasien melahirkan normal di RSUD Jombang.
Pantauan di lolasi, sejumlah dokter dan perawat tersebut tiba di Polres Jombang, Rabu (3/8/2022) sore. Mereka langsung menuju ruang Satreskrkm Polres Jombang. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan ayah bayi Yovi Widianto. "Sebagaimana yang dilaporkan, dia menyebut istrinya dipaksa melahirkan normal hingga mengakibatkan bayinya meninggal dunia," ujarnya.
Untuk materi pemeriksaan, menurut Giadi Nugraha yakni terkait prosedur medis yang telah dilakukan RSUD dalam menangani pasien Rohmah, istri dari Yofi Widianto saat akan melahirkan di RSUD Jombang. "Hasil pemeriksaan ini nanti akan kami kaji bersama tim ahli dari kepolisian yang selanjutnya akan dijadikan dasar untuk menentukan tindakan lebih lanjut," katanya. Sementara itu hingga berita ini diturunkan pemeriksaan terhadap 10 tenaga medis itu masih berlangsung.
Diketahui bayi di RSUD Jombang meninggal dunia setelah dipaksa lahir normal. Padahal berdasarkan rujukan Puskesmas Sumobito, persalinan harus dilakukan secara caesar. Sebab, ukuran bayi cukup besar dan pinggul sangat ibu kecil. Sebagaimana yang terjadi, hanya kepala bayi yang keluar, setelah itu terhenti. Akibatnya bayi meninggal dunia karena tercekik. Bahkan untuk mengeluarkannya, dokter terpaksa memotong kepala bayi.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono