JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terhadap situs yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Berikut ini situs yang diblokir Kominfo karena belum daftar.
Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu 29 Juli 2022. Setidaknya, ada tujuh situs layanan internet, aplikasi game, dan platform distribusi game yang telah di blokir Kominfo.
Pemblokiran akan dilakukan sampai pihak yang bersangkutan mendaftarkan usahanya sebagai PSE di website Kominfo. Kominfo berjanji pemblokiran akan dibuka dalam waktu singkat jika PSE tersebut segera mendaftarkan.
Memangnya apa sih PSE itu, sehingga mampu memblokir situs penting seperti Steam dan PayPal tersebut?
Pengertian PSE
Dikutip dari situs Kominfo, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lainnya.
Setelah mengetahui apa itu PSE maka berikut ini adalah daftar aplikasi yang diblokir oleh Kominfo karena tidak mendaftarkan diri ke Kominfo.
Berikut daftar aplikasi yang diblokir Kominfo per 30 Juli 2022:
Editor : Arif Handono