Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aspirasi Run 2025, Lari Gratis Dapat Medali
Advertisement . Scroll to see content

Keputusan Fatwa MUI Jatim: Layanan Paylater Haram, Mengandung Unsur Bunga

Jum'at, 29 Juli 2022 | 22:00 WIB
  • author Rohman
Keputusan Fatwa MUI Jatim: Layanan Paylater Haram, Mengandung Unsur Bunga
Ilustrasi konsumen menggunakan aplikasi Paylater. Foto: Avrist

Layanan Paylater juga diberikan marketplace Tokopedia yang memanfaatkan layanan Indodana PayLater. Layanan kredit digital ini dapat digunakan untuk berbelanja dengan memberikan limit kredit Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta.

Traveloka juga memberikan layanan Paylater yang dinamai Traveloka PayLater Card. Layanan ini menawarkan layanan cicilan online untuk berbagai produk Traveloka seperti transportasi, akomodasi, serta aktivitas dan rekreasi. Traveloka PayLater Card bahkan bisa digunakan bukan hanya untuk produk Traveloka, tapi juga seluruh merchant online maupun offline dalam negeri dan luar negeri.

iNewsMadiun

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut