get app
inews
Aa Text
Read Next : 72 Ribu Lebih Penumpang Gunakan Jasa Kereta Api Saat Nataru 2024/2025 Di DAOP 7 Madiun

Keputusan Fatwa MUI Jatim: Layanan Paylater Haram, Mengandung Unsur Bunga

Jum'at, 29 Juli 2022 | 22:00 WIB
header img
Ilustrasi konsumen menggunakan aplikasi Paylater. Foto: Avrist

SURABAYA, iNewsMadiun.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk layanan transaksi digital paylater karena mengandung bunga.

Fatwa itu diterbitkan setelah MUI Jatim menggelar ijtima ulama.Ketua Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin menjelaskan, paylater dinilai haram karena langsung mencantumkan bunga sekitar 2% dan denda sekitar 1% jika terjadi keterlambatan pembayaran.

"Cara seperti itu secara fikih tidak dibenarkan," katanya saat dikonfirmasi media, Jumat (29/7/2022).

Lebih detil Ma'ruf menjelaskan bahwa paylater haram karena nominal yang dibayarkan pengguna lebih besar dari yang dipinjam, tetapi ia memberikan pengecualian kepada beberapa layanan sejenis selama tidak mengenakan bunga, seperti layanan kredit karena masa pembayaran kurang dari satu bulan dan tak dikenai bunga.

 

"Intinya, pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak boleh. Kalau kredit boleh, karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Ini kan faktornya beda antara paylater dengan sistem kredit," jelasnya.

Selain mengandung unsur bunga, kata Ma'ruf, Paylater juga dinyatakan haram karena mengandung unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen, sementara kredit harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya, kemudian baru dilakukan akad.

"Apalagi paylater itu akan ada debt collector, sehingga kalau tidak membayar, akan ada yang mengumumkan, akan sama dengan pinjol (pinjaman online) yang bahaya di bagian belakangnya," pungkas dia.

BACA JUGA:
Sebut Ritual Padepokan Tunggal Jati Haram, MUI Jatim Minta Pemerintah Bertindak Tegas

 

Saat ini layanan paylater banyak ditawarkan oleh marketplace yang bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan untuk memudahkan belanja. Salah satunya adalah fitur yang terdapat pada marketplace Shopee. Paylater pada marketplace Shopee merupakan hasil kerja sama Shopee International Indonesia dengan PT Commerce Finance, dan diberi nama ShopeePayLater. Layanan ini memungkinkan konsumen membeli barang yang diinginkan, dan baru membayarnya di kemudian hari saat jatuh tempo.

Layanan Paylater juga diberikan marketplace Tokopedia yang memanfaatkan layanan Indodana PayLater. Layanan kredit digital ini dapat digunakan untuk berbelanja dengan memberikan limit kredit Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta.

Traveloka juga memberikan layanan Paylater yang dinamai Traveloka PayLater Card. Layanan ini menawarkan layanan cicilan online untuk berbagai produk Traveloka seperti transportasi, akomodasi, serta aktivitas dan rekreasi. Traveloka PayLater Card bahkan bisa digunakan bukan hanya untuk produk Traveloka, tapi juga seluruh merchant online maupun offline dalam negeri dan luar negeri.

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut