Sampai saat ini, Hasto menegaskan, status baik Bharada E dan Ibu P masih sebagai pemohon. Ia menyampaikan waktu penanganan investigasi permohonan perlindungan diberikan dalam satu bulan. "Proses investigasi dari LPSK itu kami beri waktu selama satu minggu, kemudian jika melewati satu minggu kami perpanjang hingga selama 30 hari. Jika selama 30 hari tidak ada keterangan dari pemohon, maka kami anggap pemohon tidak kooperatif, sehingga kami tidak bisa proses permohonan perlindungannya," kata Hasto.
Sebelumnya, LPSK mengungkapkan tengah mendalami alasan Putri Chandrawati dan Bharada E meminta perlindungan. LPSK sudah menerima permohonan dan bertemu dengan P dan Bharada E. "Alasan permintaan perlindungan akan kami dalami dalam sesi berikutnya," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (21/7/2022).
Jajaran LPSK juga sedang mendalami peristiwa yang diketahui oleh Putri dan Bharada E, dalam mengetahui sifat penting keterangan pemohon pada proses hukum. "Kami baru mendalami peristiwa yang pemohon ketahui lebih dahulu, untuk mengetahui sifat penting keterangan pemohon dalam proses hukum," katanya.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono