get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin Diperiksa 12 Jam di Bareskrim Polri

Ahyudin dan Ibnu Khajar ACT Belum Ditahan setelah Jadi Tersangka, Ini Keterangan Bareskrim

Senin, 25 Juli 2022 | 19:45 WIB
header img
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers kasus ACT. (Foto MPI).

Selain itu, Helfi mengungkapkan bahwa, ACT juga menyalahgunakan dana itu untuk menggaji para pengurus lembaga filantropi itu. 

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut