get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Tahukah Anda? Ini Perbedaan Komcad dan Wajib Militer yang Perlu Diketahui

Senin, 25 Juli 2022 | 08:00 WIB
header img
Personel komponen cadangan (komcad) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo di Lapang Pusdiklatpassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021). (Foto/MPI/Adi Haryanto)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Perbedaan Komcad dan wajib militer ini perlu diketahui oleh warga negara Indonesia. Sekilas Komponen Cadangan (Komcad) dan wajib militer terkesan memiliki makna yang sama tapi ternyata memiliki perbedaan mendasar.

Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjelaskan Komcad bukan lah wajib militer. Komcad merupakan program sukarela yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. 

 

Komcad bisa dikerahkan untuk mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Kita tidak ada sistem wajib militer, tapi nanti sistemnya Komponen Cadangan," kata Menhan, Prabowo Subianto kepada wartawan pada Januari 2020.

 

Dari penjelasan itu diketahui perbedaan mendasar dari Komcad dan wajib militer ada pada kesediaan diri. Dalam program wajib militer, negara mengharuskan setiap warganya terutama pria berusia 18-27 tahun menyandang senjata, menjadi anggota tentara, dan mengikuti pendidikan militer untuk meningkatkan ketangguhan dan kedisiplinan orang itu sendiri.

Sementara Komcad didasarkan pada kesukarelaan warga negara mengikuti pendidikan militer. Warga yang ingin masuk dalam komponen cadangan bisa mendaftar untuk mengikuti pelatihan.

Beberapa negara hingga saat ini masih menjalankan wajib militer. Antara lain Kuba, Kolombia, Angola, Eritrea, Sudan Selatan, Finlandia, Austria, Swiss, Timur Tengah, Israel, Vietnam, Laos, Korea Utara, dan Korea Selatan. Sistem Komcad antara lain diterapkan oleh Indonesia, Amerika Serikat, dan Singapura.

Dalam penjelasan yang dilansir laman Kemhan, Komcad terbagi menjadi empat. Masing-masing yakni

 Komcad Sumber Daya Manusia (SDM), Komcad Sumber Daya Alam (SDA), Komcad Sumber Daya Buatan, dan Komcad Sarana Prasarana.

Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat militer atau bencana alam.

"Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR untuk kepentingan pertahanan negara," tulis Kemhan dikutip Minggu (24/7/2022).

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut