Anom menilai bahwa perbuatan para terduga pelaku telah melanggar Pasal 263 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 81 serta UU RI Nomor 23 tahun 2002. Pasal 263 dikenakan pada para terduga pelaku karena diduga ada tindak pembuatan dokumen palsu.
"Bahwa perkara ini yang akan kami munculkan adalah pasal 263 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81," kata Anom.
Saat dimintai tanggapannya, Humas Yayasan As-Syifa Al-Khoeriyyah, Sopyan membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima somasi dari kuasa hukum korban. Menurut dia, pihak yayasan bakal segera menindaklanjuti somasi yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya.
"Insya Allah nanti akan disampaikan secara tertulis, nanti akan dijawab somasinya melalui kuasa hukum kami, Insya Allah nanti akan disampaikan. Akan ditanggapi," kata Sopyan. iNewsMadiun
Editor : Arif Handono