Mau Nikahi Wanita Arab Saudi, Lengkapi Syarat yang Harus di Penuhi Laki-laki dari Negara Lain
Senin, 11 Juli 2022 | 18:51 WIB
14. Menyerahkan dokumen ada/tidaknya catatan kriminal pelamar.
15. Laporan tes narkoba dari pelamar.
Setelah Kementerian Dalam Negeri Saudi memberikan izin, panitera mengirimkan dokumen aplikasi ke Pengadilan Keluarga Arab Saudi. Pengantin wanita, pengantin pria dan dua saksi juga akan hadir untuk menandatangani kontrak pernikahan.
Ayah dari pihak perempuan Arab Saudi harus hadir untuk memastikan persetujuan yang tepat bagi putrinya untuk menikah.
Seusai menghadiri sidang Pengadilan Keluarga Arab Saudi, pengantin pun dapat secara resmi menikah.
Kemudian pasangan pengantin tersebut dapat segera melaksanakan pesta pernikahan.iNewsMadiun.id
Editor : Arif Handono